Sunday 27 November 2016

Pusing Melihat Mama Muda Montok Pakai Handuk, Pemuda ini Nekat Melakukan Hal Tak Senonoh



Agen Taruhan Judi Online Bagi kaum hawa, menjaga tubuh dan aurat adalah hal yang sangat penting. Salah satunya ketika sedang mandi, biasanya para wanita ketika hendak mandi selalu menggunakan handuk terlebih dahulu. Namun, hal itulah yang akan mengundang sebuah bahaya bagi para wanita. Apalagi memakai handuk diluar ruangan yang terlihat oleh orang-orang.

Hal itulah yang sering dilakukan oleh Tina (nama samaran). Tina adalah seorang gadis yang masih saja berusia 16 tahun dan berasal dari Batam. Tina memiliki tubuh yang indah, dan mudah membuat para laki-laki terpancing atas keindahan tubuhnya.

Saat itu, gadis yang masih berusia 16 tahun ini ingin mandi di sumur umum dekat rumahnya, namun sebelum ia ke sumur tersebut, ia membeli terlebih dahulu shampo di warung, saat itu dirinya hanya menggunakan sebuah handuk. Feriyek yang merupakan pemilik warung tersebut telah tergoda atas kemolekan tubuh Tina yang sedang memakai handuk saat itu pada Juli 2011.

Wajar saja sang pemilik tergoda, sebab seperti yang kita ketahui bahwa jika seorang wanita hanya memakai handuk sudah pasti terlihat tonjolan dan handuk itu pendek yang bisa mencapai 1 jengkal keatas dari lutut wanita yang memakai handuk.

Memang, wanita yang memiliki tubuh indah ini sudah terbiasa hanya menggunakan sebuah handuk saja saat ingin mandi di sebuah sumur umum dekat rumahnya. Dan kesempatan pun tidak disia-siakan oleh pria bermata keranjang, Feriyek ini yang telah tergoda atas kemolekan tubuh Tina.

Sebenarnya, Feriyek yang merupakan pemilik warung tersebut bukanlah orang baru bagi sang korban. Dirinya kerapkali memberi uang jajan kepada Tina. Feriyek memang menyukai fisik dari wanita yang masih dibawah umur tersebut.

Lantas, Feriyek saat itu langsung mengajak Tina ke dalam warungnya dan melakukan perbuatan mesum. Namun, perbuatan yang pertama kalinya itu tidak ketahuan oleh orangtua Tina, Feriyek pun mengambil kesempatan itu lagi dengan mengulangi perbuatan mesumnya itu seminggu kemudian.

Hubungan terlarang antara Feriyek dan Tina terus terjadi sampai berulang-ulang. Atas perbuatannya itu pun Tina akhirnya hamil. Orang tua korban yang sudah tau siapa yang berbuat seperti itu kepada anaknya lantas melaporkan Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam ke polisi dan dirinya ditangkap tanpa perlawanan.

Sidang yang dipimpin oleh Thomas Tarigan di PN Batam, pada Rabu 4 Juli 2012 telah memvonis Feriyek dengan hukuman selama delapan tahun penjara, ditambah dengan denda uang sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum lain yakin 12 tahun penjara.

“Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir,” jelas Thomas.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir.

No comments:

Post a Comment