Oke303 | Agen Judi Bola Online | Agen Sabung Ayam | Agen Sbobet | Agen Maxbet | Agen Bola Tangkas | Agen Casino Online
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkapkan hal itu akan sulit terwujud mengingat partai politik di parlemen mayoritas sudah memberikan dukungan terhadap Jokowi. Menurut dia, kekuatan massa (people power) seperti aksi unjuk rasa tidak bisa untuk menggulingkan Jokowi sebagai orang nomor satu di republik ini.
"Iya (tidak mudah menggulingkan Jokowi), itu saya kira berlebihan ya. Karena sistem sekarang ini tidak memungkinkan," kata Margarito di Jakarta, Sabtu (12/11).
Margarito menjelaskan Jokowi tak perlu gusar akan upaya menjatuhkan dirinya dari kursi orang nomor satu di Republik ini, bahkan secara konstitusi juga sudah ada dalam UUD 1945 terkait mekanisme untuk menjatuhkan seorang kepala negara.
"Ada dalam UUD 1945, harus ada yang menuduh setelah itu diputuskan oleh DPR, kemudian putusan DPR diperiksa di MK. Kalau Mahkamah Konstitusinya setuju, baru kembali lagi ke MPR bersidang di MPR. Nah, di MPR sana bisa iya, bisa tida. Jadi, rumitnya itu minta ampun," tuturnya.
Malahan, lanjut Margarito, upaya menjatuhkan Jokowi melalui aksi unjuk rasa tak dibenarkan di dalam konstitusi Republik Indonesia. "Konstitusi UUD, musti melalui macam-macam prosedur itu. Bolanya ada di partai politik. Kalau partai politiknya sudah dijinakin, ya sudah selesai sudah. Sistemnya tidak memungkinkan kok, prosesnya rumitnya minta ampun," ungkapnya.
"Tidak usah dikhawatirkan soal itu, tidak bisa tidak ada jalan itu. Konstitusi tidak menyediakan jalan itu (unjuk rasa), bukan begitu cara konstitusi," tandasnya.